Polri Ungkap 18 Kasus Minyak Goreng di 9 Provinsi, Modusnya Rata-Rata Tak Sesuai HET
jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menindak 18 kasus dugaan penyelewengan minyak goreng di sembilan provinsi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penindakan belasan kasus itu hasil kerja sama antara Bareskrim dengan Ditreskrimsus Polda Jajaran.
"Telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," kata Gatot di Mabes Polri, Rabu (20/4).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan penindakan dilakukan di Polda Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah.
Gatot mengatakan kasus di Polda Sumatera Selatan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual.
Kemudian, di Polda Kalteng ada lima kasus dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar.
"Menjual atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning," ujar Gatot.
Lalu, kasus di Polda Jatim dengan motif penimbunan minyak goreng curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).
Polri telah menindak 18 kasus dugaan penyelewengan minyak goreng di sembilan provinsi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral