Polri Ungkap 39.709 Kasus Narkoba, 3 Ini Paling Menonjol
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap 39.709 kasus peredaran narkoba sepanjang 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut dari jumlah itu, Polri menyelesaikan 33.169 perkara dengan konversi barang bukti yang dirupiahkan senilai Rp 11,02 triliun.
"Atas barang bukti yang diamankan, apabila ditaksir diperkirakan kami menyelamatkan 104 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Sabtu (31/12).
Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan Polri juga melacak aset para tersangka sebesar Rp 131,1 miliar.
Jenderal Listyo menyebut ada tiga wilayah pengungkapan kasus barang haram itu yang paling menonjol.
Di antaranya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah-Indonesia dengan jumlah barang bukti sebanyak 1,196 ton.
"Empat orang tersangka. Tiga WNI dan satu WNA asal Afganistan," ujar Kapolri.
Nilai total konversi barang bukti pada kasus itu setara Rp 1,28 triliun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri ada tiga kasus paling menonjol dari 39.709 perkara peredaran narkoba yang diungkap Polri.
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar