Polri Ungkap Alasan Pelaku Sebar Hoaks Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan alasan para pelaku menyebarkan hoaks terkait dengan COVID-19 di media sosial adalah untuk membuat lelucon atau mengungkapkan ekspresi ketidakpuasan terhadap Pemerintah.
"Modus operandi para pelaku adalah iseng, bercandaan, hingga ketidakpuasan terhadap pemerintah," kata Brigjen Pol. Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3).
Siber Bareskrim Polri terus-menerus melakukan patroli siber. Pengungkapan kasus hoaks di media sosial terkait dengan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pun terus bertambah setiap harinya.
Hingga Jumat, jumlah kasus hoaks di media sosial terkait COVID-19 yang telah ditangani Bareskrim Polri dan jajaran polda se-Indonesia mencapai 51 kasus.
"Hingga saat ini, Polri melakukan penindakan sebanyak 51 kasus," kata Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10? tahun penjara.
Agar tidak terjerat dalam ranah pidana, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi yang diterima di media sosial sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
"Mohon agar disaring terlebih dahulu sebelum di-sharing kembali ke media sosial, seperti Facebook, Twitter, Youtube, Instagram, dan WA group sehingga tidak menjadi pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya. (antara/jpnn)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sejumlahalasan para pelaku menyebarkan hoaks terkait dengan COVID-19 di medos.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri