Polri Ungkap Kendala Sidang Etik 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya tidak pengin menunda-nunda sidang etik tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembuhan Brigadir J.
“Polri maunya kasus ini secepat mungkin dituntaskan,” kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9).
Dari tujuh tersangka obstruction of justice, empat di antaranya sudah menjalani sidang etik dan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nupatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Sementara, tiga tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto belum menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Irjen Dedi menegaskan Polri tidak pernah mencoba menunda sidang etik ketiga tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang membuat sidang tiga tersangka tersebut terkesan lamban.
"Kendala-kendala nonteknis dari saksi sakit tidak mungkin dipaksakan, tidak mungkin dia dihadirkan dalam kondisi sakit," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan majelis KKEP terlebih dahulu menanyakan kondisi saksi sebelum sidang etik dimulai.
Polri mengungkap kendala sidang etik tiga tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO