Polri Ungkap Kendala Sidang Etik 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polri Ungkap Kendala Sidang Etik 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang etik tiga tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

"Kemudian, dalam pemeriksaan pasti akan ditanyakan oleh hakimnya, apakah ada dalam kondisi sehat jasmani maupun sehat rohani. Itu sebagai syarat formal yang harus ditanyakan pertama kali," tutur Dedi Prasetyo.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)

Polri mengungkap kendala sidang etik tiga tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News