Polri Ungkap Kendala Sidang Etik 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 21 September 2022 – 14:00 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang etik tiga tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN
"Kemudian, dalam pemeriksaan pasti akan ditanyakan oleh hakimnya, apakah ada dalam kondisi sehat jasmani maupun sehat rohani. Itu sebagai syarat formal yang harus ditanyakan pertama kali," tutur Dedi Prasetyo.
Baca Juga:
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)
Polri mengungkap kendala sidang etik tiga tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh