Polri Ungkap Peran Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz, Oh Ternyata
Adapun penyidik telah memeriksa Rudiyanto Pei sebagai saksi pada 16 Maret.
Kemudian, yang bersangkutan diperiksa lagi untuk kedua kalinya pada 6 April 2022 guna penetapan tersangka.
"RP diketahui menerima aliran dana dari Saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar," ucap Ramadhan.
Tidak hanya itu, Rudiyanto Pei juga berperan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Saudara RP," kata Ramadhan.
Vanessa Khong bersama ayahnya, dan adik Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, terkait bantahan yang disampaikan Vanessa Khong tentang aliran dana Indra Kenz yang diterimanya, Ramadhan menyebutkan sanggahan atau pengakuan tersebut merupakan hak dari pada tersangka.
"Itu adalah hak dari tersangka, tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses untuk penegakan hukum," tutur Ramadhan.
Polri membongkar keterlibatan Vanessa Khong, pacar Indra Kenz, dalam perkara tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi Binomo.
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru