Polri Ungkap WN Tiongkok Penjahat Siber, Imigrasi Tak Merasa Kecolongan
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menepis tudingan telah kecolongan oleh aksi warga negara asing (WNA) Tiongkok yang berkomplot sebagai penjahat siber dan beroperasi di Indonesia.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan, terungkapnya komplotan WN Tiongkok penjahat siber di Jakarta, Surabaya dan Bali justru membuktikan pengawasan keimigrasian berjalan.
"Terkait penangkapan itu justru membuktikan fungsi pengawasannya berjalan di negeri ini, yang bahaya kalau nggak ketahuan tapi korban berjatuhan," ujarnya seperti diberitakan JawaPos.com, Minggu (30/7).
Agung menjelaskan, penangkapan terhadap para WNA itu merupakan hasil pengawasan Ditjen Imigrasi. Sebab, imigrasi mendata setiap WNA yang masuk Indonesia.
Lebih lanjut Agung mengatakan, Indonesia sebagai negara terbuka membolehkan orang asing masuk untuk berbagai tujuan asal tidak menyalahi aturan. Misalnya berbisnis, berwisata, bekerja dan tujuan lainnya.
Imigrasi pun mengawasi WNA dalam tiga tahap. Yakni sebelum masuk ( before border), saat proses masuk atau di perbatasan (at the border), dan ketika sudah masuk Indonesia (in the border).
Before border artinya orang asing sudah langsung diteliti ketika mengajukan permohonan visa untuk bisa masuk Indonesia. Pengawasan dilakukan oleh petugas imigrasi di perwakilan Indonesia di mancanegara.
Proses pengawasan itu berupa persetujuan visanya dikasih atau tidak. "Maka sebelum orang itu masuk sudah dilakukan screening di luar negeri," jelasnya.