Polri Usulkan Pemecatan Polwan Penyidik Gayus Tambunan

Polri Usulkan Pemecatan Polwan Penyidik Gayus Tambunan
Polri Usulkan Pemecatan Polwan Penyidik Gayus Tambunan
Nantinya, lanjut Boy, rekomendasi PTDH itu akan diteruskan kepada Kabareskrim selaku atasan langsung Sri Sumartini. Kabareskrim berwenang menjatuhkan hukuman sebagaimana diatur dalam aturan internal Polri.

Dengan berakhirnya sidang etik atas Sri Sumartini maka sejumlah perwira Polri lainnya akan segera menghadapi sidang serupa.  Beberapa perwira Polri yang akan dibawa ke sidang Majelis Etik antara lain Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas, Kombes (Pol) Eko Budi Sampurno dan AKBP Mardiani. Para perwira ini diduga melakukan kesalahan yang tak jauh beda dengan Sri Sumartini.(zul/jpnn)

JAKARTA - Majelis Kode Etik Mabes Polri memvonis AKP Sri Sumartini melanggar kode etik dan disiplin profesi sebagai anggota kepolisian. Vonis terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News