Polri Usut Cabai Berbakteri yang Ditanam TKA Tiongkok
jpnn.com - jpnn.com - Polri mulai bergerak menyikapi makin meningkatnya pelanggaran yang dilakukan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Korps Bhayangkara memberikan warning bahwa sanksi hukum tidak hanya mengancam TKA, namun perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal juga bisa dipidana.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa ada beberapa kasus TKA ilegal yang diungkap Polri dalam waktu dekat ini.
Salah satu yang terbaru adanya kamput TKA di Bogor. ”Karena itu, kami pastikan bahwa tidak hanya TKA yang akan ditindak,” tuturnya.
Namun, korporasinya atau perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal itu juga bisa untuk diperiksa.
Bahkan, bisa jadi ada sanksi hukum yang dilakukan bila ada pelanggaran yang ditemukan. ”Bisa sanksi hukum dong,” ujarnya.
Untuk TKA, lanjutnya, juga bisa jadi tidak hanya sanksi deportasi yang akan diterapkan. Pidana juga bisa dilakukan pada setiap TKA ilegal.
”Deportasi itu hanya salah satu sanksi, kalau tidak jera ya ada yang lain,” ungkapnya.
Polri mulai bergerak menyikapi makin meningkatnya pelanggaran yang dilakukan Tenaga Kerja Asing (TKA).
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang