Polri Usut Cabai Berbakteri yang Ditanam TKA Tiongkok
“Masih di sponsor yang bawa mereka ke sini. Kita masih menahan dan proses hukum berjalan,” katanya ditemui di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, kemarin (13/1).
Sementara jika mereka terbukti melanggar izin, maka sanksi deportasi segera dilaksanakan.
Dia menegaskan, jika pelanggaran TKA tak hanya perizinan, Imigrasi melimpahkan kasus tersebut ke Kepolisian.
“Kalau terbukti tidak sesuai pekerjaan kita akan proses. Tapi jika ada pelanggaran hukum lain kita hukuman ditambah dari kepolisian,”ucapnya.
Hal itu diamini Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan. Dia menegaskan siap melanjutkan kasus tersebut jika terbukti melanggar hukum dengan penambangan ilegal. “Kalau ilegal bisa kita tindak,” tegasnya.(don/jpg/d)
Polri mulai bergerak menyikapi makin meningkatnya pelanggaran yang dilakukan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang