Polri Usut Jaringan Yang Bantu Pelarian
Rabu, 10 Agustus 2011 – 11:42 WIB
JAKARTA - Kepolisian akan menindak pihak-pihak yang membantu Muhammad Nazaruddin selama pelarian di luar negeri. Sebab, membantu buronan adalah tindak pidana.
"Nazaruddin tidak bisa bekerja sendiri selama pelarian, tentu ada orang lain yang membantu. Itu jadi penyelidikan tim. Membantu buronan itu jelas pidana," kata Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Baca Juga:
Tanpa menyebut nama, Anton mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas siapa saja yang membantu Nazaruddin. Anton hanya menyebut Nazaruddin bersama sekitar lima orang, ketika ditangkap Interpol di Cartagena, Kolombia. Termasuk mereka yang membantu pelarian di Indonesia," kata mantan Kapolda Jatim ini.
Upaya Polri ini didukung oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Berkaca dari kasus keluarnya tahanan Gayus Tambunan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin tentang proses pelariannya termasuk pihak-pihak yang membantu," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa.
JAKARTA - Kepolisian akan menindak pihak-pihak yang membantu Muhammad Nazaruddin selama pelarian di luar negeri. Sebab, membantu buronan adalah tindak
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?