Polri Usut Jaringan Yang Bantu Pelarian
Rabu, 10 Agustus 2011 – 11:42 WIB
JAKARTA - Kepolisian akan menindak pihak-pihak yang membantu Muhammad Nazaruddin selama pelarian di luar negeri. Sebab, membantu buronan adalah tindak pidana.
"Nazaruddin tidak bisa bekerja sendiri selama pelarian, tentu ada orang lain yang membantu. Itu jadi penyelidikan tim. Membantu buronan itu jelas pidana," kata Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Baca Juga:
Tanpa menyebut nama, Anton mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas siapa saja yang membantu Nazaruddin. Anton hanya menyebut Nazaruddin bersama sekitar lima orang, ketika ditangkap Interpol di Cartagena, Kolombia. Termasuk mereka yang membantu pelarian di Indonesia," kata mantan Kapolda Jatim ini.
Upaya Polri ini didukung oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Berkaca dari kasus keluarnya tahanan Gayus Tambunan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin tentang proses pelariannya termasuk pihak-pihak yang membantu," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa.
JAKARTA - Kepolisian akan menindak pihak-pihak yang membantu Muhammad Nazaruddin selama pelarian di luar negeri. Sebab, membantu buronan adalah tindak
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah