Polri Wajib Merespons Laporan Soal Puisi Sukmawati

Polri Wajib Merespons Laporan Soal Puisi Sukmawati
Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Dewan Masjid Indonesia. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dan kepolisian wilayah telah menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri melalui puisi berjudul Ibu Indonesia.

Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, kini penyidik mulai meneliti laporan itu, apakah ada unsur pidananya atau tidak.

Proses hukum kata dia tetap berlanjut meski Sukmawati telah menyampaikan permohonan maaf. “Karena ada laporan, tentu Polri wajib merespons laporan itu,” tegas dia di kantor Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (5/4).

Dia mengatakan, saat ini dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Muhammadiyah telah menggelar rapat bersama dengan Sukmawati.

Tapi sekali lagi dia menegaskan, laporan polisi yang masuk harus tetap diproses sesuai aturan yang ada.

Bahkan kata dia, bukan tak mungkin laporan yang masuk itu akan dijadikan satu di Bareskrim. “Saya akan tanyakan ke Kabareskrim, bagusnya seperti apa itu,” sambung dia.

Sebagai langkah dalam merespons laporan itu, penyidik kata dia akan meminta tanggapan dari berbagai ahli. “Tentu, ada semua ahli lah pokoknya,” tegas mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini.(mg1/jpnn)


Bareskrim Polri dan kepolisian wilayah telah menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri melalui puisi berjudul Ibu Indonesia


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News