Polri Waspadai WNI yang Berkunjung ke Turki
jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal mendata seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Turki. Hal itu adalah salah satu langkah antisipasi pemerintah terhadap aksi terorisme.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, pengecekan itu dilakukan setelah Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR.
Pemeriksaan yang dimaksud adalah pendataan secara intensif. Misalnya, ke Turki dalam rangka apa, melakukan apa saja dan tinggal di mana.
"Sudah ada yang kembali dari Turki, itu langsung didata," kata dia di Mabes Polri, Senin (28/5).
Jenderal bintang satu ini mengatakan, dengan disahkannya UU Antiterorisme, Polri bisa melakukan upaya paksa untuk mendata WNI yang pulang dari luar negeri.
Ketika disinggung soal penangkapan terduga teroris, Polri baru akan melakukannya kalau sudah memiliki bukti yang cukup.
"Kalau bukti sudah jelas, kami lakukan upaya proses hukum. BNPT ada tugasnya, Polri juga ada tugasnya, TNI juga," kata Iqbal.
Nantinya, ketiga lembaga itu akan berbagi tugas siapa yang berada di garda terdepan dalam melakukan pemberantasan.
Polri bakal mendata seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Turki. Hal itu adalah salah satu langkah antisipasi terhadap aksi terorisme
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024