Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:00 WIB

Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/HO-Polsek Bintan Timur)
Kapolsek menambahkan bahwa kedua pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap dua pelaku yang melakukan bisnis prostitusi terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur