Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur

Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/HO-Polsek Bintan Timur)

Kapolsek menambahkan bahwa kedua pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian menangkap dua pelaku yang melakukan bisnis prostitusi terhadap anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News