Polsek Cengkareng Akhirnya Menangkap Geng Motor yang Paling Dicari
Kamis, 06 Agustus 2020 – 00:42 WIB
Pihaknya juga tengah mendalami kasus tersebut sampai saat ini penyidik pelaku ada laporan sebanyak empat laporan polisi, dan beberapa barang bukti hasil kejahatan seperti tiga unit sepeda motor dan beberapa ponsel Rampasan
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Anggota geng motor ini berkeliling mencari musuh untuk diajak tawuran dan tak segan melukai lawannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya