Polsek Ciracas Diserang, Danpuspom: Tidak Akan Ada Satu Pun Pelaku Bisa Lolos
jpnn.com, JAKARTA - Danpuspom Mayjen TNI Eddy Rate Muis meyakinkan, tidak akan ada satu pun pelaku penyerangan Polsek Ciracas yang bisa lolos dari jerat hukum sesuai dengan aturan perundangan-undangan berlaku.
"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia di Jakarta, Sabtu.
Terkait dugaan penyerangan Polsek Ciracas diakibatkan berita bohong yang disebarkan Prada MI, ungkap Eddy ini masih diselidiki.
Jika terbukti, maka pelaku bisa terancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? Jadi kami masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Eddy menambahkan.
Perusakan Polsek Ciracas Jakarta Timur, Sabtu dini hari, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.
"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.
Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.
Menurut Danpuspom Mayjen TNI Eddy Rate Muis, tim gabungan saat ini terus melakukan penyidikan terkait aksi penyerangan Polsek Ciracas.
- Info dari Danpuspom TNI soal Kasus Suap Marsdya Henri Alfiandi
- Respons Jokowi soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer
- Marsekal Muda Agung Bantah Kabar Intimidasi Terhadap Pimpinan KPK
- 3 Jenderal Penting TNI Datangi KPK, Ingin Perjelas kasus Rasuah Kepala Basarnas
- Letkol Anwar Pegang Surat Tugas, Penyeleweng Pelat Nomor TNI Bakal Ditindak Tegas
- Danpuspom TNI Bertemu Komjen Petrus Golose di Gedung BNN, Ada Pembicaraan Serius