Polsek Ilir Barat II Palembang Tangkap Pria Bawa Sabu-Sabu
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polsek Ilir Barat II Palembang menangkap seorang pria bernama Muslim atau Lim (42).
Lim tertangkap tangan membawa satu paket sabu-sabu berat 0,40 gram serta satu paket ekstasi atau inek dengan berat 0,34 gram, kedua barang haram tersebut disimpan di dalam klip kristal bening.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat anggota sedang melakukan patroli hunting di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Saat anggota sedang patroli, pelaku menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga anggota melakukan pengejaran dan penggeledahan, didapatkan satu paket sabu-sabu dan satu paket ekstasi atau inek," kata Wira, Rabu (2/8).
Tersangka Lim mengaku bahwa dirinya mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saya pakai sabu-sabu dan inek itu untuk bekerja menguatkan stamina," ujar Lim.
Kata Lim, satu paket sabu-sabu dibeli seharga Rp 100 ribu."Barang itu saya beli di Gandus," kata Lim singkat.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Lasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Unddang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling sedikit penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak satu milyar rupiah. (mcr35/jpnn)
Patroli hunting, jajaran Polsek Ilir Barat II Palembang menangkap Muslim atau Lim yang kedapatan membawa sabu-sabu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Kembangkan Potensi Anak-Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Palembang Berikan Pelatihan Tenun Songket
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah