Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir

jpnn.com - PALEMBANG - Anggota Polsek Indralaya menangkap pelaku penganiayaan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku yang ditangkap ialah Andrian alias Ja’il yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Yogi Pranata (29).
"Pelaku ditangkap di Desa Sakatiga pada Kamis (17/4/2025) malam tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Indralaya AKP Junardi, Sabtu (19/4).
Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku itu terjadi di halaman rumah korban di Dusun VI, Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Rabu (27/3).
Pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan benda tumpul jenis sapu ijuk bergagang bambu.
Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala sebelah kanan.
Tak terima atas perbuatan pelaku, korban lantas melapor ke Polsek Indralaya.
AKP Junardi mengungkapkan bahwa bahwa seusai menerima laporan korban, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Anggota Polsek Indralaya menangkap seorang pelaku penganiayaan di Ogan Ilir, Sumsel.
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir