Polsek Kelapa Gading Bongkar Penggelapan Mobil Sewa Berkedok Pelanggan
Senin, 08 Maret 2021 – 21:50 WIB

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar. Foto: ANTARA/HO-Tangkapan Layar Instagram Polres Metro Jakarta Utara
Karena perbuatannya, keempat tersangka terjerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Empat tersangka diduga hendak menggelapkan 13 unit mobil sewaan milik salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran