Polsek Kelapa Gading Bongkar Penggelapan Mobil Sewa Berkedok Pelanggan
Senin, 08 Maret 2021 – 21:50 WIB
Karena perbuatannya, keempat tersangka terjerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Empat tersangka diduga hendak menggelapkan 13 unit mobil sewaan milik salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga