Polsek Kelapa Gading Bongkar Penggelapan Mobil Sewa Berkedok Pelanggan

Polsek Kelapa Gading Bongkar Penggelapan Mobil Sewa Berkedok Pelanggan
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar. Foto: ANTARA/HO-Tangkapan Layar Instagram Polres Metro Jakarta Utara

Karena perbuatannya, keempat tersangka terjerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Empat tersangka diduga hendak menggelapkan 13 unit mobil sewaan milik salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News