Polsek Mampang Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong
Sabtu, 12 November 2022 – 00:21 WIB
"Kemudian terhadap satu tersangka yaitu sebagai penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," pungkas Budy. (antara/jpnn)
Komplotan maling yang biasa beraksi di rumah kosong berhasil dibekuk aparat dari Polsek Mampang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi
- Pura-pura Jadi Pemulung, Mardianto Mencuri di Rumah Kosong
- Rumah Dino Patti Djalal Dijadikan Tempat Penipuan, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Halte TransJakarta Tendean Terbakar, Api dari Luar Bangunan
- Polisi Gulung Pelaku Penipuan Cek Kosong Senilai Rp 380 Juta