Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor
jpnn.com, MUARA BELITI - Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti meringkus pelaku curat bongkar warung atau rumah sekaligus merupakan residivis pelaku penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga.
Pelaku bernama Yogi Alenza alias Yogi (27), warga Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura tanpa melakukan perlawanan, Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap lantaran membongkar rumah makan Echa dan mencuri gas elpiji 3 kilogram.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni mengganjal sisi pintu bagian tengah dan atas menggunakan tiga buah potongan kayu ukuran panjang lebih kurang 10 Cm.
"Setelah sisi pintu melebar, lalu tersangka mendorong pintu dapur rumah makan tersebut, hingga terbuka, karena tersangka melihat ada CCTV terpasang, " ungkap Subardi, Senin (13/1/2025).
Kemudian tersangka kembali keluar dapur untuk mengambil potongan kardus bekas dan pelaku masuk kembali dengan menutupi mukanya menggunakan kardus bekas setelah itu pelaku mengambil barang milik korban sebanyak 6 buah tabung gas epliji 3 kilogram warna hijau.
Selanjutnya, pemilik warung (korban), melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek Muara Beliti, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Unit Reskrim Polsek Muara Beliti meringkus perampok sekaligus residivis penggelapan sepeda motor.
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut