Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
Selasa, 19 November 2024 – 13:00 WIB
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.
"Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim," kata Halim mengingatkan.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.
"Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Berantas narkoba, selamatkan bangsa, " kata Situmorang. (mcr35/jpnn)
Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, meringkus pengedar 1,8 kg ganja. Tersangka terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
- Lereng Gunung Semeru Ditanami Ribuan Pohon Ganja