Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
Selasa, 19 November 2024 – 13:00 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Foto: Source for JPNN. com.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.
"Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim," kata Halim mengingatkan.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.
"Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Berantas narkoba, selamatkan bangsa, " kata Situmorang. (mcr35/jpnn)
Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, meringkus pengedar 1,8 kg ganja. Tersangka terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS