Polsek Tamansari Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan
Jumat, 08 September 2023 – 21:56 WIB

Pelaku penganiayaan berinisial SA (38) di wilayah Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat. ANTARA/Risky Syukur
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari. "Atas insiden tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari," kata Adhi.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menyebutkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya bergerak untuk melakukan penyelidikan.
"Tak sampai lama, kedua pelaku berhasil diamankan," kata Roland yang mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (7/9).
Polisi menangkap pelaku GN, kemudian pelaku SA di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polisi tak butuh waktu lama meringkus dua pelaku penganiayaan di Tamansari, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan