Polsek Tenggilis Bekuk Buron Puluhan Tahun
jpnn.com, SURABAYA - Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis, Surabaya akhirnya berhasil menangkap Yusuf Dwi Budi, warga Jalan Karang Menjangan VIII. Yusuf ditangkap setelah menjadi buron sejak 1990.
Polisi juga membekuk rekan pelaku Moch. Wahid, 42, dan Supriyadi, 22. Menurut Kanitreskrim Polsek Tenggilis AKP Puguh Sudaryono, Budi merupakan spesialis penggelapan mobil rental.
Dia pemain lama. Bahkan, hampir semua pengusaha yang bergerak di bidang jasa itu mengenalnya.
''Modusnya menyewa mobil ke rental-rental. Tapi, mobil tidak dikembalikan," ujarnya.
AKP Puguh mengatakan, anggota mendapat laporan dari Priyo Ari dan Ariska Eko pada akhir September.
Mereka adalah pengusaha rental mobil di Jalan Kutisari Selatan dan Jalan Kendangsari IV.
Keduanya melaporkan, mobil yang disewa Budi tidak kunjung dikembalikan. Jangka waktu sewa selama dua bulan sudah habis.
''Pelaku memberikan uang muka terlebih dahulu agar korban percaya dan tidak curiga," tuturnya.
Sejak 1990 pelaku menjadi buronan polisi setelah terjerat kasus penggelapan mobil rental.
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Ini Kabar Terbaru Kasus Penggelapan Mobil Rental yang Libatkan Anggota DPRD Bandarlampung
- Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen