Poltabes Bandung Bakal Kawal Debt Collector

Poltabes Bandung Bakal Kawal Debt Collector
Poltabes Bandung Bakal Kawal Debt Collector

jpnn.com - BANDUNG - Siapa yang tidak keder jika ditagih dengan cara kasar dan tidak sopan oleh seorang debt collector? Tetapi kini, masyarakat tidak perlu khawatir.

Pasalnya polisi akan turun langsung dalam menangani hal ini. Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Diki Budiman di Mapolrestabes Bandung, Senin (28/10), menyatakan bahwa mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia maka pengambilan jaminan harus memiliki akte jaminan fidusia.

Selain itu, identitas pelaksana juga harus jelas dan dilampiri surat peringatan kepada debitur. Selebihnya, pihak leasing juga wajib melapor kepada Polrestabes Bandung, dalam hal ini Kapolrestabes. Setelah itu, baru dikeluarkan pengamanan oleh Bag Ops untuk pelaksanaan eksekusi dengan didampingi petugas kepolisian.

"Jadi seharusnya saat membawa kendaraan yang nunggak itu, polisi harus ada yang mengawal. Tidak boleh hanya pihak leasing saja. Dan urusan juga harus diselesaikan di kantor leasing, tidak boleh di jalanan," tegasnya.

Diki tak menampik bahwa selama ini terkesan tidak ada aturan mengenai hal ini. Padahal, sosialisasi kepada seluruh perusahaan leasing di Kota Bandung sudah dikerjakan sejak jauh-jauh hari.

Namun soal pengamanan, pihaknya mengaku tidak pernah menerima permohonan dari pihak leasing. "Kita akan kembali surati leasing-leasing yang ada di Bandung dan segera kembali melakukan sosialisasi. Jika masih terjadi pelanggaran dan ada laporan dari masyarakat, tentu akan kita sidik," ungkapnya.(jpnn)


BANDUNG - Siapa yang tidak keder jika ditagih dengan cara kasar dan tidak sopan oleh seorang debt collector? Tetapi kini, masyarakat tidak perlu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News