Polwan Berjilbab Hanya Boleh Di Aceh
Rabu, 12 Juni 2013 – 15:57 WIB

Polwan Berjilbab Hanya Boleh Di Aceh
JAKARTA - Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan penggunaan pakaian dinas dan seragam PNS Polri sampai saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005.
Dalam SK ini Agus menyebut tidak ada larangan, tapi hanya mengatur. Namun khusus untuk Aceh, menurut Agus ada pengecualian karena di daerah itu ada aturan yang mengharuskan wanita mengenakan jilbab.
"Penggunaan seragam Polri tidak ada larangan (berjilbab), yang jelas itu mengatur tentang seragam PNS. Tapi karena di Aceh ada aturan begitu, wanita di sana menggunakan jilbab, ya itu bisa disesuaikan," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (12/6).
Saat ditanya apakah penggunaan jilba oleh Polwan boleh dilakukan di daerah lain? Agus menjawab diplomatis. Menurutnya, hingga kini belum ada aturan di daerah lain seperti yang berjalan di Aceh.
JAKARTA - Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan penggunaan pakaian dinas dan seragam PNS Polri sampai saat ini masih mengacu
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi