Polwan Berjilbab Hanya Boleh Di Aceh
Rabu, 12 Juni 2013 – 15:57 WIB
JAKARTA - Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan penggunaan pakaian dinas dan seragam PNS Polri sampai saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005.
Dalam SK ini Agus menyebut tidak ada larangan, tapi hanya mengatur. Namun khusus untuk Aceh, menurut Agus ada pengecualian karena di daerah itu ada aturan yang mengharuskan wanita mengenakan jilbab.
"Penggunaan seragam Polri tidak ada larangan (berjilbab), yang jelas itu mengatur tentang seragam PNS. Tapi karena di Aceh ada aturan begitu, wanita di sana menggunakan jilbab, ya itu bisa disesuaikan," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (12/6).
Saat ditanya apakah penggunaan jilba oleh Polwan boleh dilakukan di daerah lain? Agus menjawab diplomatis. Menurutnya, hingga kini belum ada aturan di daerah lain seperti yang berjalan di Aceh.
JAKARTA - Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan penggunaan pakaian dinas dan seragam PNS Polri sampai saat ini masih mengacu
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul