Polwan Berjilbab Hanya Boleh Di Aceh
Rabu, 12 Juni 2013 – 15:57 WIB
JAKARTA - Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan penggunaan pakaian dinas dan seragam PNS Polri sampai saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005.
Dalam SK ini Agus menyebut tidak ada larangan, tapi hanya mengatur. Namun khusus untuk Aceh, menurut Agus ada pengecualian karena di daerah itu ada aturan yang mengharuskan wanita mengenakan jilbab.
"Penggunaan seragam Polri tidak ada larangan (berjilbab), yang jelas itu mengatur tentang seragam PNS. Tapi karena di Aceh ada aturan begitu, wanita di sana menggunakan jilbab, ya itu bisa disesuaikan," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (12/6).
Saat ditanya apakah penggunaan jilba oleh Polwan boleh dilakukan di daerah lain? Agus menjawab diplomatis. Menurutnya, hingga kini belum ada aturan di daerah lain seperti yang berjalan di Aceh.
JAKARTA - Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan penggunaan pakaian dinas dan seragam PNS Polri sampai saat ini masih mengacu
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku