Polwan Cantik Terancam Dipecat karena Foto Syur
Jumat, 17 Mei 2013 – 08:10 WIB

Briptu Rani Yuni Nugraeni. Getty Images
Sejak Rani masuk dalam DPO per tanggal 25 April, polres disebut-sebut tengah menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Yakni, melakukan penyelidikan dan pengejaran Rani hingga ke Bandung dan Bogor. Serta, meminta keterangan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti pelanggaran disersi Rani.
''Tetapi, itu tidak bisa kami putuskan sendiri. Sebab, harus ada masukan dan pertimbangan jajaran atas (polda). Masukannya seperti apa itu akan menjadi pertimbangan,'' tegasnya.
Apakah sidang KKEP dilaksanakan setelah Rani berhasil ditangkap? Eryek menyatakan tidak perlu menunggu yang bersangkutan ditemukan. Selagi syarat-syarat sidang, seperti majelis, pengacara, materi sidang, saksi-saksi terpenuhi, kata Eryek, sidang sudah bisa dilaksanakan dengan in absensia atau tanpa Rani. (ris/jpnn/c14/ami)
MOJOKERTO - Briptu Rani Yuni Nugraeni kabur dari tempatnya berdinas di Polres Mojokerto. Penyebabnya, polwan cantik itu dianggap indisipliner dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru