Polwan Dilarang Berjilbab, Komisi III Segera Panggil Kapolri

Polwan Dilarang Berjilbab, Komisi III Segera Panggil Kapolri
Polwan Dilarang Berjilbab, Komisi III Segera Panggil Kapolri
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Saan Mustofa, menyayangkan sikap Kepolisian RI yang melarang polwan berjilbab.

Menurutnya larangan itu tidak masuk akal. Saan juga menilai Kapolri telah melanggar Pasal 29 Undang Undang Dasar tentang Hak Warga Negara.

"Nggak boleh dilarang orang berjilbab, orang yang mau jadi polisi diberikan kesempatan yang sama, termasuk polwan. Setiap orang pasti mempunyai latar belakang masing-masing. Kalau orang sudah pakai jilbab, dan mau masuk polisi masa harus dilarang," keluhnya di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/6).

Politisi Partai Demokrat ini meminta agar kapolri segera mengubah aturan terkait seragam polisi.  Dia janji, dalam waktu dekat, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri guna membahas persoalan ini.

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Saan Mustofa, menyayangkan sikap Kepolisian RI yang melarang polwan berjilbab. Menurutnya larangan itu tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News