Polwan Dilarang Berjilbab, Komisi III Segera Panggil Kapolri
Sabtu, 15 Juni 2013 – 18:36 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Saan Mustofa, menyayangkan sikap Kepolisian RI yang melarang polwan berjilbab.
Menurutnya larangan itu tidak masuk akal. Saan juga menilai Kapolri telah melanggar Pasal 29 Undang Undang Dasar tentang Hak Warga Negara.
"Nggak boleh dilarang orang berjilbab, orang yang mau jadi polisi diberikan kesempatan yang sama, termasuk polwan. Setiap orang pasti mempunyai latar belakang masing-masing. Kalau orang sudah pakai jilbab, dan mau masuk polisi masa harus dilarang," keluhnya di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/6).
Politisi Partai Demokrat ini meminta agar kapolri segera mengubah aturan terkait seragam polisi. Dia janji, dalam waktu dekat, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri guna membahas persoalan ini.
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Saan Mustofa, menyayangkan sikap Kepolisian RI yang melarang polwan berjilbab. Menurutnya larangan itu tidak
BERITA TERKAIT
- Siswadhi Pranoto Loe: ESG Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis di Indonesia
- Kriminolog Nilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berisiko Merusak Sistem Peradilan
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
- Massa ARM Minta Polri Usut Pagar Laut yang Dipasang pada Era Jokowi
- Krakatau Steel Peduli Gelar Jumat Berkah di Madrasah Ibtidaiyah Cilegon
- Presiden Prabowo: Negara Ingin Sejahtera Harus Punya Kekuatan Melindungi Diri