Polwan Dilarang Berjilbab, MUI Segera Datangi Polri

Polwan Dilarang Berjilbab, MUI Segera Datangi Polri
Polwan Dilarang Berjilbab, MUI Segera Datangi Polri
Penggunaan pakaian dinas dan seragam polri dan PNS Polri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005. "Aturan di kepolisian memang tidak boleh berjilbab," terang Wakapolri Komjen Nanan Soekarna.

Mabes Polri mengkhawatirkan kinerja Polwan akan terganggu jika mengenakan jilbab. Karenanya, aturan penggunaan jilbab belum masuk dalam regulasi mengenai pakaian dinas Polri.(abu/jpnn)

JAKARTA - Terkait belum diperbolehkannya Polisi Wanita (Polwan) menggunakan jilbab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata sudah membicarakannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News