Polwan Dilarang Berjilbab, MUI Segera Datangi Polri
Rabu, 12 Juni 2013 – 11:19 WIB

Polwan Dilarang Berjilbab, MUI Segera Datangi Polri
Penggunaan pakaian dinas dan seragam polri dan PNS Polri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005. "Aturan di kepolisian memang tidak boleh berjilbab," terang Wakapolri Komjen Nanan Soekarna.
Mabes Polri mengkhawatirkan kinerja Polwan akan terganggu jika mengenakan jilbab. Karenanya, aturan penggunaan jilbab belum masuk dalam regulasi mengenai pakaian dinas Polri.(abu/jpnn)
JAKARTA - Terkait belum diperbolehkannya Polisi Wanita (Polwan) menggunakan jilbab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata sudah membicarakannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Tuai Kritikan, Gowes Bareng Pramono Anung Batal Lewat JLNT Casablanca
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Bantu Atasi Konflik Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Uang Kontrakan untuk Warga, Nilainya Sebegini
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui