Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim resmi menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.
"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu.
Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," tambahnya.
Ia menyebut saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
"Sudah dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.
Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
Polda Jatim resmi menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.
- Aksi Polwan Borong Nasi Bungkus Pedagang dan Bagikan ke Masyarakat di Rohul, Lihat
- Direktorat PPA dan PPO Harus Diisi Polwan yang Mumpuni
- Irjen Djoko Poerwanto: Polwan Harus Bisa Membuktikan Kinerja dengan Baik & Maksimal
- Polwan Brigadir Cikita Putri Viral Lagi, Ini Video Lain
- Viral Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan, Begini Penjelasan Polrestabes Surabaya
- Viral Polwan Brigadir Putri Cikita Disorot Masalah Sopan Santun, Divhumas Polri Bereaksi