Polwan Seksi Beber Kesaksian di Polda Jatim
Jadi Saksi Kunci Kapolres Mojokerto
Kamis, 27 Juni 2013 – 18:08 WIB
Dalam sidang itu, Eko dianggap melanggar pasal 7 ayat 1 huruf 1 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa anggota Polri wajib menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, dan berlaku adil.
Sementara itu, sidang kode etik Briptu Rani dijadwalkan pada 3 Juli. Namun, rencana tersebut, tampaknya, maju dari perkiraan. Pertimbangan tersebut diambil karena Briptu Rani hadir dalam sidang kemarin. Awi mengungkapkan, jika sidang lanjutan dilaksanakan pada 3 Juli, pihaknya ragu bahwa polwan tersebut akan hadir dalam sidang.
Bagaimana dengan nasib Briptu Rani sebagai anggota Polri? Dia menuturkan, pihaknya belum bisa berandai-andai. Namun, dari track record-nya selama ini, kesalahan Rani sudah dianggap fatal. Dia dinyatakan telah lima kali menerima surat keputusan hukuman disiplin (SKHD). Yakni, sekali di Polres Bojonegoro dan empat kali di Polres Mojokerto. Bahkan, hukuman disersi kurungan 21 hari belum dijalani.
Nah, jika melihat riwayat kesalahannya, Rani mungkin akan dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). (mar/c18/tia)
SURABAYA - Setelah sekian lama tidak menampakkan diri, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini akhirnya muncul di Polda Jatim, Rabu (26/6). Kedatangannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana