Polwan Selingkuh Dua Kali, Indikasi Selama Ini tak Diawasi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan polisi wanita bernama Brigadir Evi Gita Wriyanti (29) dengan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jateng Brigadir Kusno bisa saja dibawa ke pengadilan umum. Asalkan, ada perbuatan melawan hukum dalam kasus perselingkuhan tersebut.
"Ini bukan ranah pidana, tapi wilayah pribadi, kecuali dalam hubungan itu ada tindakan-tindakan yang melawan hukum," kata Nasir saat dihubungi, Selasa (10/9).
Bukan kali pertama Brigadir Evi terjerat kasus yang sama. Sebelumnya, Brigadir Evi menjalani sidang disiplin di Polres Kendal juga dengan kasus perselingkuhan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera ini menyatakan, hukuman disiplin tidak akan membuat efek jera. Alasannya, kurangnya pengawasan dari atasan.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk mengatasi persoalan itu diperlukan pengawasan yang lebih maksimal dan keteladanan dari atasan. "Selingkuh di tempat kerja terjadi karena gaya hidup yang cenderung permisifisme (serba boleh)," kata Nasir.
Brigadir Kusno dan Brigadir Evi sudah saling kenal sejak 2005. Saat itu, keduanya masih dinas di Polda Jateng sebelum dipindah tugaskan di Satlantas Polres Kendal. Evi digrebek oleh suaminya, Bripka K, dibantu petugas pada jam dinas pekan lalu di sebuah hotel di kawasan Sampangan, Semarang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan polisi wanita bernama Brigadir Evi Gita Wriyanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Tawuran Pelajar Bikin Resah, Polres Pesisir Barat Langsung Bergerak
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Bocah Usia 8 Tahun Asal Cilegon Dibawa Lari Hingga ke Riau
- Nanang Gimbal Menusuk Perut, Pelipis, Kepala, Dada, Leher, dan Punggung Sandy Permana