Polwan Selingkuh Dua Kali, Indikasi Selama Ini tak Diawasi

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan polisi wanita bernama Brigadir Evi Gita Wriyanti (29) dengan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jateng Brigadir Kusno bisa saja dibawa ke pengadilan umum. Asalkan, ada perbuatan melawan hukum dalam kasus perselingkuhan tersebut.
"Ini bukan ranah pidana, tapi wilayah pribadi, kecuali dalam hubungan itu ada tindakan-tindakan yang melawan hukum," kata Nasir saat dihubungi, Selasa (10/9).
Bukan kali pertama Brigadir Evi terjerat kasus yang sama. Sebelumnya, Brigadir Evi menjalani sidang disiplin di Polres Kendal juga dengan kasus perselingkuhan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera ini menyatakan, hukuman disiplin tidak akan membuat efek jera. Alasannya, kurangnya pengawasan dari atasan.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk mengatasi persoalan itu diperlukan pengawasan yang lebih maksimal dan keteladanan dari atasan. "Selingkuh di tempat kerja terjadi karena gaya hidup yang cenderung permisifisme (serba boleh)," kata Nasir.
Brigadir Kusno dan Brigadir Evi sudah saling kenal sejak 2005. Saat itu, keduanya masih dinas di Polda Jateng sebelum dipindah tugaskan di Satlantas Polres Kendal. Evi digrebek oleh suaminya, Bripka K, dibantu petugas pada jam dinas pekan lalu di sebuah hotel di kawasan Sampangan, Semarang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan polisi wanita bernama Brigadir Evi Gita Wriyanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri