Polwan yang Aniaya Mbak Riri Sudah Jalani Sidang Etik, Apa Putusannya?
jpnn.com, PEKANBARU - Bidang Propam Polda Riau sudah menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir IR, oknum polisi wanita (polwan) yang menganiaya perempuan bernama Riri Aprila Kartin (27).
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan Brigadir IR sudah menjalani proses sidang etik pada Kamis (6/10) sore.
“Iya benar sudah menjalani sidang etik,” kata Setiawan kepada JPNN.com, Sabtu.
Perwira menengah Polri itu mengatakan untuk hasil atau putusan sidang etik belum ada.
Menurut dia, sidang putusan akan dilanjutkan pada Senin (10/10) depan.
“Kemarin itu sidangnya kesorean. Jadi, ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin. Apa hasilnya nanti akan kami sampaikan,” ujar Setiawan.
Penyidik menetapkan Brigadir IR dan ibunya YUL sebagai tersangka kasus penganiayaan 25 September 2022.
Mereka dilaporkan oleh korbannya Riri dengan laporan polisi nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.
Bidang Propam Polda Riau sudah menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir IR, polwan yang menganiaya Riri Aprilia Kartin.
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara