Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Ditahan Polda Jatim
Senin, 10 Juni 2024 – 15:00 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto saat menjelaskan perkembangan Polwan bakar suami di Mapolda setempat, Senin (10/6/2024). ANTARA/HO-Abed
Tersangka Briptu FN dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polwan Briptu FN yang membakar suaminya yang juga seorang polisi Briptu RDW hingga korban tewas di Mojokerto ditahan Polda Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung