Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Ditahan Polda Jatim
Senin, 10 Juni 2024 – 15:00 WIB
Tersangka Briptu FN dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polwan Briptu FN yang membakar suaminya yang juga seorang polisi Briptu RDW hingga korban tewas di Mojokerto ditahan Polda Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi