Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Ditahan Polda Jatim

Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Ditahan Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto saat menjelaskan perkembangan Polwan bakar suami di Mapolda setempat, Senin (10/6/2024). ANTARA/HO-Abed

Tersangka Briptu FN dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polwan Briptu FN yang membakar suaminya yang juga seorang polisi Briptu RDW hingga korban tewas di Mojokerto ditahan Polda Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News