Polwil Madura Sita 2 Ton Bahan Peledak
Sabtu, 19 Desember 2009 – 06:21 WIB
Polwil Madura Sita 2 Ton Bahan Peledak
"Bahan dasarnya, potas, belerang dan bahan utamanya brown. Biasanya, dua hari sudah laku semua," ungkapnya.
Dari hasil pekerjaan yang mengancam jiwa tersebut, Imron dibayar rata - rata Rp 20 ribu tiap hari. "Sistem pembayarannya kan sesuai hasil. Tidak tiap hari bekerja seperti ini. Karena kesehariannya, saya bertani," tuturnya sambil meneteskan air mata.
Sementara itu, Kasubbagreskrim Kompol Suyoto mengatakan, bahan peledak buatan Husein Cs itu biasa digunakan untuk bahan peledak ikan (bondet) dan dijual ke nelayan di sepanjang pesisir Madura. "Dua ton. Dan, ada 25 bungkus seberat 5 kilogram yang sudah siap dipasarkan," katanya.
Atas perbuatannya, Imron dikenakan Pasal 55 UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Sedangkan untuk pemilik (Lutfi dan Husein, Red.) dijerat UU No. 12/1951 pasal 1 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya. (nam/aj/jpnn)
PAMEKASAN - Sedikitnya dua ton bahan peledak (handak) diamankan jajaran Subbagreskrim Polwil Madura. Itu setelah salah satu pabrik bondet dan semacamnya
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku