Polwil Madura Sita 2 Ton Bahan Peledak
Sabtu, 19 Desember 2009 – 06:21 WIB
"Bahan dasarnya, potas, belerang dan bahan utamanya brown. Biasanya, dua hari sudah laku semua," ungkapnya.
Dari hasil pekerjaan yang mengancam jiwa tersebut, Imron dibayar rata - rata Rp 20 ribu tiap hari. "Sistem pembayarannya kan sesuai hasil. Tidak tiap hari bekerja seperti ini. Karena kesehariannya, saya bertani," tuturnya sambil meneteskan air mata.
Sementara itu, Kasubbagreskrim Kompol Suyoto mengatakan, bahan peledak buatan Husein Cs itu biasa digunakan untuk bahan peledak ikan (bondet) dan dijual ke nelayan di sepanjang pesisir Madura. "Dua ton. Dan, ada 25 bungkus seberat 5 kilogram yang sudah siap dipasarkan," katanya.
Atas perbuatannya, Imron dikenakan Pasal 55 UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Sedangkan untuk pemilik (Lutfi dan Husein, Red.) dijerat UU No. 12/1951 pasal 1 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya. (nam/aj/jpnn)
PAMEKASAN - Sedikitnya dua ton bahan peledak (handak) diamankan jajaran Subbagreskrim Polwil Madura. Itu setelah salah satu pabrik bondet dan semacamnya
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel