Polwiltabes Semarang Tahan Syekh Puji

Polwiltabes Semarang Tahan Syekh Puji
Foto: Radar Semarang/JPNN
SEMARANG - Penyidik Polwiltabes Semarang kemarin kembali memeriksa H Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Meski pemeriksaan belum rampung, Syekh Puji sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Seperti pemeriksaan Jumat (6/3) lalu, pemeriksaan kemarin berlangsung hingga malam. Hingga berita ini ditulis pukul 23.00 tadi malam, Syekh Puji masih diperiksa intensif. Pengusaha kuningan dan kaligrafi asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, itu diperiksa sejak pukul 10.00. Artinya, pemilik Ponpes Mifftahul Janah tersebut telah diperiksa 13 jam.

Tanda-tanda Syekh Puji akan ditahan muncul sejak sebelum pemeriksaan. Kabar itu makin santer berembus hingga pukul 21.00. Seperti diberitakan, Syekh Puji yang menikahi siri bocah 12 tahun, Lutviana Ulfa, disangka menyalahi UU Perlindungan Anak, pasal 82 dan pasal 290 KUHP mengenai Pencabulan.

Kapolwiltabes Semarang Kombespol Edward Syah Pernong menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Syekh Puji sebagai tersangka. "Penetapan sebagai tersangka mulai malam ini (semalam, Red)," tutur Kapolwiltabes. Penetapan tersangka itu juga diikuti penahanan Syekh Puji.

SEMARANG - Penyidik Polwiltabes Semarang kemarin kembali memeriksa H Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Meski pemeriksaan belum rampung, Syekh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News