Polwiltabes Semarang Tahan Syekh Puji
Selasa, 17 Maret 2009 – 07:43 WIB

Foto: Radar Semarang/JPNN
Dia juga menjelaskan kemungkinan adanya eksploitasi terhadap diri Ulfa dalam kasus ini. Faktor pendukung dugaan ini adalah Ulfa masih di bawah umur dan berparas cantik.
Juru bicara keluarga Syekh Puji, Sedyo Prayogo SH Mhum, mengatakan, Syekh Puji menerima surat penangkapan saat diperiksa polisi. Bila diperlukan, dalam 1 x 24 jam disusul dengan surat penahanan.
Hal itu dilakukan jika tersangka tidak kooperatif. Di antaranya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan perbuatan serupa. "Namun ,sampai saat ini (semalam, Red) pihak keluarga masih menunggu. Bila diperlukan, akan melakukan perlawanan hukum," tuturnya.
Tak Didampingi Pengawal
SEMARANG - Penyidik Polwiltabes Semarang kemarin kembali memeriksa H Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Meski pemeriksaan belum rampung, Syekh
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?