Polwiltabes Semarang Tahan Syekh Puji
Selasa, 17 Maret 2009 – 07:43 WIB

Foto: Radar Semarang/JPNN
Kemarin, sebelum menjalani pemeriksaan, Syekh Puji menyatakan hanya mau menjawab pertanyaan penyidik Polwiltabes Semarang setelah melihat pertanyaan yang akan diajukan. "Saya siap diperiksa lagi karena saya sudah sehat. Tapi, saya berharap pemeriksaannya tidak seperti Jumat (6/3) lalu sampai 12 jam agar saya tetap sehat. Saya akan menjawab setiap pertanyaan, tapi akan saya lihat dulu pertanyaannya," kata pria berusia 44 tahun itu sebelum masuk ruang pemeriksaan.
Yang pasti, kedatangan pemilik Ponpes Mifftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Ambarawa, itu tak seheboh pemeriksaan sebelumnya. Jika pada Jumat (6/3) lalu Syekh Puji membawa ratusan pendukung dan pengawal pribadi berpakaian ala militer, kemarin hal itu tidak dilakukan. Syekh Puji juga tidak menumpang BMW koleksi terbarunya, nopol H I MP dan H 1 CW.
Pengacara Syekh Puji, Ramdhonaning mengatakan, kliennya bisa memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan dengan tuduhan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP mengenai Pencabulan. Meski begitu, Ramdhonaning berharap proses pemeriksaan tak seperti Jumat (6/3) sebelumnya yang memakan waktu hingga 12 jam. "Kami berharap pemeriksaan seperti jam normal, seperti jam kerja. Jadi, tidak harus ngedur (terus-menerus) sampai 12 jam. Sebab ini kasus umum. Bukan kasus narkoba, korupsi, atau apa," ucap Ramdhonaning kemarin. (jpnn/nw)
SEMARANG - Penyidik Polwiltabes Semarang kemarin kembali memeriksa H Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Meski pemeriksaan belum rampung, Syekh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional