Ponakan JK Belum Ditahan Meskipun Sudah Tersangka Pelanggaran UU OJK, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Kamis (18/3).
Ponakan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu merupakan tersangka tindak pidana sektor keuangan.
Namun, Sadikin melenggang bebas setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Menurut Direktur Tipidektus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika, pihaknya memang belum menahan Sadikin.
"Karena masih akan dilanjutkan lagi (pemeriksaannya, red)," ujar Helmy melalui layanan pesan kepada wartawan, Jumat (19/3).
Ditanya kapan penyidik Bareskrim akan memeriksa Sadikin lagi, Helmy mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penjadwalan.
"Sedang direncanakan lebih lanjut," kata dia.
Menurut Helmy, penyidik Bareskrim akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan kasus Sadikin. "Pada prinsipnya (begitu, red)," tegasnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Kamis (18/3).
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia