Ponakan JK Belum Ditahan Meskipun Sudah Tersangka Pelanggaran UU OJK, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Kamis (18/3).
Ponakan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu merupakan tersangka tindak pidana sektor keuangan.
Namun, Sadikin melenggang bebas setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Menurut Direktur Tipidektus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika, pihaknya memang belum menahan Sadikin.
"Karena masih akan dilanjutkan lagi (pemeriksaannya, red)," ujar Helmy melalui layanan pesan kepada wartawan, Jumat (19/3).
Ditanya kapan penyidik Bareskrim akan memeriksa Sadikin lagi, Helmy mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penjadwalan.
"Sedang direncanakan lebih lanjut," kata dia.
Menurut Helmy, penyidik Bareskrim akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan kasus Sadikin. "Pada prinsipnya (begitu, red)," tegasnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Kamis (18/3).
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan