Ponakan JK Belum Ditahan Meskipun Sudah Tersangka Pelanggaran UU OJK, Ini Sebabnya
Jumat, 19 Maret 2021 – 19:09 WIB

Bareskrim Polri. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
Pada Rabu (10/3), Bareskrim Polri menetapkan Sadikin sebagai tersangka pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ancaman hukuman untuk Sadikin ketentuan itu ialah pidana penjara paling 2-6 tahun dan denda Rp 5 miliar - Rp 15 miliar.
"Perbuatan tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," kata Helmy.(mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Kamis (18/3).
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK