Ponakan JK Belum Ditahan Meskipun Sudah Tersangka Pelanggaran UU OJK, Ini Sebabnya

Ponakan JK Belum Ditahan Meskipun Sudah Tersangka Pelanggaran UU OJK, Ini Sebabnya
Bareskrim Polri. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Pada Rabu (10/3), Bareskrim Polri menetapkan Sadikin sebagai tersangka pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ancaman hukuman untuk Sadikin ketentuan itu ialah pidana penjara paling 2-6 tahun dan denda Rp 5 miliar - Rp 15 miliar.

"Perbuatan tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," kata Helmy.(mcr12/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Kamis (18/3).


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News