Ponakan JK Belum Ditahan Meskipun Sudah Tersangka Pelanggaran UU OJK, Ini Sebabnya
Jumat, 19 Maret 2021 – 19:09 WIB
Pada Rabu (10/3), Bareskrim Polri menetapkan Sadikin sebagai tersangka pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ancaman hukuman untuk Sadikin ketentuan itu ialah pidana penjara paling 2-6 tahun dan denda Rp 5 miliar - Rp 15 miliar.
"Perbuatan tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," kata Helmy.(mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Kamis (18/3).
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai