Ponco Iwakum Dorong Pendukung SYL yang Menendang Wartawan Dijerat UU Pers
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan. Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Bendahara Umum Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Ponco dalam keterangannya, Kamis (11/7).
Apalagi, kata pria yang pernah mendapatkan kekerasan dari polisi saat bertugas ini, tindakan itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya mewawancarai dan mengambil gambar SYL. Menurutnya, kekerasan tersebut mengancam kebebasan pers.
"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," tegas Ryan.
Diberitakan, kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7). Sejumlah pendukung SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.
Kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala menjadi salah satu korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL. Pendukung SYL sempat mengejar dan ingin menendang Bodhiya. Beruntung, Bodhiya sempat mengelak sehingga tidak terkena tendangan tersebut.
Bendahara Umum Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan kekerasan kepada wartawan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Dirjen HAM: Konstitusi Menjamin Hak untuk Berserikat
- Iwakum Desak Polisi Bongkar Kasus Perusakan Mobil Jurnalis
- Tolak Intimidasi, Sahroni Minta Polisi Ungkap Motif Perusakan Mobil Jurnalis Hussein Abri