POND's dan OLAY Palsu Picu Kanker
Kamis, 11 Juni 2009 – 14:49 WIB
![POND's dan OLAY Palsu Picu Kanker](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
POND's dan OLAY Palsu Picu Kanker
JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan dua produk kecantikan ternama, POND'S dan Olay dipalsukan dan dikategorikan sebagai produk berbahaya. Pasalnya, dua merek dari 70 item produk kosmetik, yang disiarkan BPOM ditengarai dapat memicu gangguan syarat, perkembangan janin, serta penyakit kanker.
"BPOM memerintahkan agar seluruh Balai POM di Indonesia segera menarik dan memusnahkan 70 item produk kosmetik berbahaya tersebut," jelas Ketua BPOM, Husniah Rubiah dalam jumpa pers, Kamis (11/6). BPOM mengimbau agar masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan kosmetik yang sudah terbukti mengandung bahan berbahaya tersebut.
Baca Juga:
Selain dua produk tersebut, juga terdapat produk yang kerap dijumpai di pasaran terutama kosmetik rias wajah dan rias mata bermerk Natural Belle, Detox, Ginzu Strawberry, perwarna rambut dan sabun.
Produk palsu ini, dapat dijumpai dipasaran dengan harga jauh lebih murah dan kemasan yang kurang cerah dari produk asli. Berdasarkan hasil pengawasan sampling dan pengujian laboratorium sejak September 2008 hingga Mei 2009, produk-produk di atas terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K3, K10, dan jingga K1.(lev/JPNN)
JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan dua produk kecantikan ternama, POND'S dan Olay dipalsukan dan dikategorikan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa
- IMAC Film Fest 2025 jadi Cara ILUNI UI Melestarikan Kreativitas & Keberlanjutan
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- ITDC & Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit
- BPS: Provinsi Jawa Barat Paling Banyak Tempat 'Mangkal' PSK
- Penyuluh Pertanian Menunjang Swasembada Pangan dengan Diseminasi Informasi