Pong Minta Partai Demokrat Dibubarkan
Selasa, 02 Agustus 2011 – 14:40 WIB
JAKARTA- Aktor senior, Pong Harjatmo mengajukan uji materi pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian tersebut bertujuan untuk mengajukan usul pembubaran Partai Demokrat.
"Yang bisa membubarkan partai itu kan pemerintah, tapi partai itu sendiri kan lagi berkuasa dan yang jadi pembinanya itu presiden, jadi bagaimana mungkin partainya sendiri dibubarin, makanya UU nya itu harus diubah karena ada kelemahannya," kata Pong usai mengajukan gugatan di gedung MK, Selasa (2/8).
Menurutnya, Partai Demokrat yang merupakan partai pemenang pemilu dan partai pemerintah, tidak mungkin meminta dan menyetujui pembubaran partainya sendiri. Padahal, sudah banyak konflik di dalam partai tersebut. “Sekarang mereka sedang cakar-cakaran sendiri. Padahal seharusnya antara Ketua Umum dan Bendahara Umum itu tidak boleh sampai berselisih,” ujarnya.
Selanjutnya kata Pong, Partai Demokrat juga belum bisa memenuhi janji-janji kampanyenya hingga tahun kedua pemerintahan berjalan. “Janji Demokrat kan banyak. Mana realisasinya? Korupsi malah merajalela. Mereka tidak bisa memberantas mafia hukum dan mafia pajak,” jelas Pong.
JAKARTA- Aktor senior, Pong Harjatmo mengajukan uji materi pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian
BERITA TERKAIT
- Jokowi Dampingi Ahmad Luthfi dan Gus Yasin Pawai, Disambut Puluhan Ribu Warga Banyumas
- Pram-Doel Ketemu Anies, Ketum Golkar Singgung RK Justru Berjumpa Prabowo & Jokowi
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat