Pong Minta Partai Demokrat Dibubarkan
Selasa, 02 Agustus 2011 – 14:40 WIB
JAKARTA- Aktor senior, Pong Harjatmo mengajukan uji materi pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian tersebut bertujuan untuk mengajukan usul pembubaran Partai Demokrat.
"Yang bisa membubarkan partai itu kan pemerintah, tapi partai itu sendiri kan lagi berkuasa dan yang jadi pembinanya itu presiden, jadi bagaimana mungkin partainya sendiri dibubarin, makanya UU nya itu harus diubah karena ada kelemahannya," kata Pong usai mengajukan gugatan di gedung MK, Selasa (2/8).
Menurutnya, Partai Demokrat yang merupakan partai pemenang pemilu dan partai pemerintah, tidak mungkin meminta dan menyetujui pembubaran partainya sendiri. Padahal, sudah banyak konflik di dalam partai tersebut. “Sekarang mereka sedang cakar-cakaran sendiri. Padahal seharusnya antara Ketua Umum dan Bendahara Umum itu tidak boleh sampai berselisih,” ujarnya.
Selanjutnya kata Pong, Partai Demokrat juga belum bisa memenuhi janji-janji kampanyenya hingga tahun kedua pemerintahan berjalan. “Janji Demokrat kan banyak. Mana realisasinya? Korupsi malah merajalela. Mereka tidak bisa memberantas mafia hukum dan mafia pajak,” jelas Pong.
JAKARTA- Aktor senior, Pong Harjatmo mengajukan uji materi pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan