Poniyem Dideportasi Setelah Dipenjara Empat Bulan di Singapura
jpnn.com, MEDAN - Poniyem, 42, tenaga kerja wanita (TKW) asal Medan, Sumatera Utara sangat bersyukur akhirnya bisa kembali ke kampung halamannya, Rabu (28/8).
Wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu, dideportasi setelah menjalani pidana kurungan penjara selama empat bulan di Singapura.
BACA JUGA: Putra Tewas Ditembak Polisi di Lokasi Pernikahan Wanita Idamannya
Dia divonis bersalah oleh pengadilan di Singapura, akibat terbukti mengancam majikannya dengan sebilah pisau.
"Saya emosi, karena berulang kali dianiaya majikan. Makanya muncul niat melakukan tindakan itu," ujarnya, saat ditemui di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Kepri, Rabu (28/8).
Poniyem mengaku dianiaya majikan karena belakangan dia kerap meminta izin berhenti kerja dengan alasan tidak lagi betah.
Selama bekerja paspor Poniyem ditahan oleh sang majikan, sehingga dia tidak leluasa untuk berhenti kerja kecuali atas izin tuan rumah.
"Bagaimana saya mau pulang ke Indonesia, paspor saja ditahan. Saat diminta tidak pernah digubris majikan, justru dianiaya," ujarnya lagi.
Poniyem, 42, tenaga kerja wanita (TKW) asal Medan, Sumatera Utara sangat bersyukur akhirnya bisa kembali ke kampung halamannya, Rabu (28/8).
- Liburan Imlek, Ini 7 Rekomendasi Kegiatan Seru di Singapura
- Indonesia-Singapura Lanjutkan Kerja Sama untuk Investasi hingga Tenaga Kerja
- Strategi Singapura Dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Siber Global
- Festival Musik UGH! Digelar untuk Pertama Kali
- Apple Merilis AirPods 4 Edisi Khusus, Dijual Terbatas, Sebegini Harganya
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai