Ponpes Markaz Syariah Milik Habib Rizieq Ternyata Ilegal
Senin, 26 April 2021 – 12:41 WIB

Suasana persidangan Habib Rizieq dari layar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Selain Sihabudin, empat orang saksi dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung, yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung, Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas, Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor dr. HA Sihabudin, Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, dan Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, disebut tidak memiliki izin.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman