Ponpes Markaz Syariah Milik Habib Rizieq Ternyata Ilegal

Ponpes Markaz Syariah Milik Habib Rizieq Ternyata Ilegal
Suasana persidangan Habib Rizieq dari layar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Selain Sihabudin, empat orang saksi dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung, yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung, Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas, Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor dr. HA Sihabudin, Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, dan Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, disebut tidak memiliki izin.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News