Ponsel Ahmad Dhani dkk Sudah Disita

jpnn.com - JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra membenarkan penangkapan 10 tokoh JUmat (2/12) dihihari, disertai Surat perintah penangkapan bernomor SP.KAP/1822/XII/2016/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Yusril selaku kuasa hukum para tokoh yang ditangkap atas dugaan makar itu, mengaku sudah melihat langsung surat penangkapan tersebut.
"Ada surat perintah (penangkapan) resminya," tulis Yusril dalam pesan singkat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat tadi.
Dalam surat tersebut, delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Antara lain, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Sedangkan, dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.
"(Seperti) Itu surat perintah (penangkapan-nya," ungkap Profesor hukum Tata Negara asal Bangka Belitung tersebut.
Surat penangkapan itu, kata Yusril, ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum PMJ Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra membenarkan penangkapan 10 tokoh JUmat (2/12) dihihari, disertai Surat perintah penangkapan bernomor SP.KAP/1822/XII/2016/Ditreskrimum
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol