Ponsel Ahmad Dhani dkk Sudah Disita

Ponsel Ahmad Dhani dkk Sudah Disita
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra membenarkan penangkapan 10 tokoh JUmat (2/12) dihihari, disertai Surat perintah penangkapan bernomor SP.KAP/1822/XII/2016/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Yusril selaku kuasa hukum para tokoh yang ditangkap atas dugaan makar itu, mengaku sudah melihat langsung surat penangkapan tersebut.

"Ada surat perintah (penangkapan) resminya," tulis Yusril dalam pesan singkat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat tadi.

Dalam surat tersebut, delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Antara lain, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Sedangkan, dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.

"(Seperti) Itu surat perintah (penangkapan-nya," ungkap Profesor hukum Tata Negara asal Bangka Belitung tersebut.

Surat penangkapan itu, kata Yusril, ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum PMJ Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto.

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra membenarkan penangkapan 10 tokoh JUmat (2/12) dihihari, disertai Surat perintah penangkapan bernomor SP.KAP/1822/XII/2016/Ditreskrimum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News