Ponsel Black Market Bakal Diblokir
jpnn.com, JAKARTA - Pemilik ponsel ilegal alias black market (BM) atau membeli di luar negeri kini harus berhati-hati.
Apabila aturan tentang validasi database nomor identitas asli atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) rampung, ponsel BM yang dibeli setelah itu tak akan bisa beroperasi.
Peraturan yang tengah difinalisasi Kemenperin bersama Kemenkominfo dan Kemendag tersebut ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2019.
BACA JUGA: Hambatan Utama Industri Alas Kaki
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menyampaikan bahwa sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
Karena itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah utama dalam mengidentifikasi ponsel ilegal itu adalah mencocokkan IMEI yang terdaftar resmi di database Kementerian Perindustrian.
’’Jika tak masuk dalam daftar, ponsel tak bisa digunakan,’’ katanya.
Pemilik ponsel ilegal alias black market (BM) atau membeli di luar negeri kini harus berhati-hati.
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Ekspansi Pasar Global, Chery Ekspor Omoda 5 Buatan Bekasi ke Vietnam
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi