Ponsel Black Market Bakal Diblokir
jpnn.com, JAKARTA - Pemilik ponsel ilegal alias black market (BM) atau membeli di luar negeri kini harus berhati-hati.
Apabila aturan tentang validasi database nomor identitas asli atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) rampung, ponsel BM yang dibeli setelah itu tak akan bisa beroperasi.
Peraturan yang tengah difinalisasi Kemenperin bersama Kemenkominfo dan Kemendag tersebut ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2019.
BACA JUGA: Hambatan Utama Industri Alas Kaki
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menyampaikan bahwa sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
Karena itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah utama dalam mengidentifikasi ponsel ilegal itu adalah mencocokkan IMEI yang terdaftar resmi di database Kementerian Perindustrian.
’’Jika tak masuk dalam daftar, ponsel tak bisa digunakan,’’ katanya.
Pemilik ponsel ilegal alias black market (BM) atau membeli di luar negeri kini harus berhati-hati.
- Penghargaan Upakarti 2024, Dorongan Baru untuk Pemberdayaan IKM
- Dorong Pelaku Usaha Bangun Ekosistem Bisnis, Kemenperin Gelar Idea Expo 2024
- Puncak Gernas BBI NTB: Kemenperin Tingkatkan Daya Saing IKM
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi