Ponsel Black Market Bakal Diblokir

Pemblokiran bakal dilakukan dengan memanfaatkan teknologi Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS).
Setiap ponsel dengan nomer IMEI bakal didaftarkan dalam sistem DIRBS yang dikembangkan Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Qualcomm Inc.
Operator telekomunikasi, kemudian memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI tersebut.
DIRBS bakal mengecek setiap nomor IMEI dengan operatornya. Apabila nomor IMEI-nya terdaftar, proses koneksi berlanjut. Jika tidak, ponsel bakal dimatikan.
Menanggapi rencana itu, pelaku industri mendukung penuh. Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat menyatakan, ponsel ilegal masuk dari berbagai celah karena pelabuhan di tanah air yang bersifat terbuka.
Hal tersebut membuat peredaran ponsel ilegal dari luar negeri sulit dikendalikan.
’’Konsumen juga kalau beli ponsel black market memang lebih murah karena tidak bayar pajak atau ketentuan apa pun yang ditetapkan pemerintah,’’ ujar Syaiful.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Hendrik Karosekali menyebutkan bahwa pemberlakuan aturan IMEI sudah lama ditunggu produsen ponsel dalam negeri.
Pemilik ponsel ilegal alias black market (BM) atau membeli di luar negeri kini harus berhati-hati.
- Geser China & Vietnam, Indonesia Sumbang 30% Pekerja Pabrik Nike & Adidas Global
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar dibandingkan PHK
- Pertumbuhan Ekonomi Terancam Serbuan Barang Impor, Pemerintah Perlu Turun Tangan
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia