Ponsel Black Market Bakal Diblokir
Pemblokiran bakal dilakukan dengan memanfaatkan teknologi Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS).
Setiap ponsel dengan nomer IMEI bakal didaftarkan dalam sistem DIRBS yang dikembangkan Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Qualcomm Inc.
Operator telekomunikasi, kemudian memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI tersebut.
DIRBS bakal mengecek setiap nomor IMEI dengan operatornya. Apabila nomor IMEI-nya terdaftar, proses koneksi berlanjut. Jika tidak, ponsel bakal dimatikan.
Menanggapi rencana itu, pelaku industri mendukung penuh. Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat menyatakan, ponsel ilegal masuk dari berbagai celah karena pelabuhan di tanah air yang bersifat terbuka.
Hal tersebut membuat peredaran ponsel ilegal dari luar negeri sulit dikendalikan.
’’Konsumen juga kalau beli ponsel black market memang lebih murah karena tidak bayar pajak atau ketentuan apa pun yang ditetapkan pemerintah,’’ ujar Syaiful.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Hendrik Karosekali menyebutkan bahwa pemberlakuan aturan IMEI sudah lama ditunggu produsen ponsel dalam negeri.
Pemilik ponsel ilegal alias black market (BM) atau membeli di luar negeri kini harus berhati-hati.
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Ekspansi Pasar Global, Chery Ekspor Omoda 5 Buatan Bekasi ke Vietnam
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi