Ponsel Dilarang Masuk Bilik Suara
Senin, 17 September 2012 – 15:10 WIB
JAKARTA - Jelang pemungutan suara putaran kedua, 20 September 2012 mendatang, KPU DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi aturan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Salah satunya aturan larangan membawa ponsel atau handphone tak boleh dibawa masuk ke dalam bilik suara.
Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah mengatakan bahwa aturan tersebut untuk mencegah terjadinya politik paska bayar. Modus politik uang dengan memotret hasil pencoblosan surat suara untuk mendapat bayaran uang dari pihak yang mengarahkan memilih pasangan tertentu.
"Kami sudah buat dalam surat edaran. Bunyinya seperti itu, tidak boleh membawa kamera atau handphone ke dalam bilik suara," kata Aminullah saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (17/9).
Menurut Amin, KPU DKI juga sudah mengatur larangan membawa ponsel ini dalam putaran pertama Pilkada DKI bulan Julli 2012. Hanya saja, pihaknya alpa mengingatkan kembali jelang hari pemungutan suara.
JAKARTA - Jelang pemungutan suara putaran kedua, 20 September 2012 mendatang, KPU DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi aturan kepada Panitia
BERITA TERKAIT
- Anies Siapkan Tim Sinkronisasi untuk Sesuaikan Program APBD DKI
- Resmi! Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wagub DKI Terpilih
- Terimalah...Permohonan Maaf dari Sandiaga Uno
- Ahok-Djarot Absen Dalam Penetapan Anies-Sandi Sebagai Pemenang
- Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
- Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen