Ponsel Dilarang Masuk Bilik Suara
Senin, 17 September 2012 – 15:10 WIB
Komisioner KPU DKI itu menegaskan, tidak ada sanksi bagi pemilih yang melanggar aturan membawa ponsel ke dalam bilik suara. Oleh karenanya, PPS yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) harus selalu mengingatkan agar pemilih berlangsung secara adil.
"Itu diingatkan. Tidak ada sanksi, tapi supaya fair," imbuhnya.
Aminullah juga mengingatkan agar PPS mewaspadai penyobekan surat suara. Surat suara yang dirobek akan membuat suara menjadi tidak sah.
"Kalau ada penandaan pada kertas suara dengan cara merobek itu juga dinyatakan tidak sah. Merobek kertasnya juga tidak sah. Ini upaya-upaya kita supaya tidak ada kecurigaan-kecurigaan ada politik uang dari berbagai pihak," papar Aminullah. (dil/jpnn)
JAKARTA - Jelang pemungutan suara putaran kedua, 20 September 2012 mendatang, KPU DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi aturan kepada Panitia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anies Siapkan Tim Sinkronisasi untuk Sesuaikan Program APBD DKI
- Resmi! Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wagub DKI Terpilih
- Terimalah...Permohonan Maaf dari Sandiaga Uno
- Ahok-Djarot Absen Dalam Penetapan Anies-Sandi Sebagai Pemenang
- Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
- Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen