Ponsel Dilarang Masuk Bilik Suara

Ponsel Dilarang Masuk Bilik Suara
Ponsel Dilarang Masuk Bilik Suara
Komisioner KPU DKI itu menegaskan, tidak ada sanksi bagi pemilih yang melanggar aturan membawa ponsel ke dalam bilik suara. Oleh karenanya, PPS yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) harus selalu mengingatkan agar pemilih berlangsung secara adil.

"Itu diingatkan. Tidak ada sanksi, tapi supaya fair," imbuhnya.

Aminullah juga mengingatkan agar PPS mewaspadai penyobekan surat suara. Surat suara yang dirobek akan membuat suara menjadi tidak sah.

"Kalau ada penandaan pada kertas suara dengan cara merobek itu juga dinyatakan tidak sah. Merobek kertasnya juga tidak sah. Ini upaya-upaya kita supaya tidak ada kecurigaan-kecurigaan ada politik uang dari berbagai pihak," papar Aminullah. (dil/jpnn)

JAKARTA - Jelang pemungutan suara putaran kedua, 20 September 2012 mendatang, KPU DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi aturan kepada Panitia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News